E filing pajak merupakan aplikasi resmi yang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mana digunakan untuk pelaporan SPT atau pemberitahuan pajak secara daring. Melalui aplikasi e-filing tersebut, Anda dapat melaporkan pajak secara praktis di mana saja dan kapan saja.
Di samping itu, lapor pajak secara daring ini pun terbilang lebih aman dan bersifat rahasia. Oleh karena itu, banyak wajib pajak yang sudah beralih menggunakan aplikasi e-filing saat melapor pajaknya. Untuk mengetahui cara penggunaan e-filing beserta manfaatnya, simak ulasan berikut!
Cara Penggunaan E-filing
Untuk melapor pajak melalui E-filing, pertama-tama Anda harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.
Untuk membuat EFIN, unduh formulir pengajuan pada website pajak.go.id, kemudian ajukan aktivasi di KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan (formulir pengajuan, NPWP asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi).
Selanjutnya, lakukan registrasi akun di website djponline.pajak.go.id. Setelah Anda menerima email aktivasi akun, login ke akun Anda dan isilah data yang diminta, kemudian klik ‘e-filing’ dan klik opsi ‘Daftar SPT’.
Kemudian klik ‘Buat SPT. Apabila semua data yang diperlukan telah Anda isi, klik ‘Di sini’ untuk mendapat kode verifikasi, dan simpan.
Manfaat Membayar Pajak Secara E-filing
E-filing pajak mempunyai banyak manfaat untuk keseluruhan pihak yang terkait dalam lapor pajak. Manfaat tersebut diantaranya adalah:
- Lebih Cepat dan Efisien
Melalui e-filing, Anda hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit untuk melapor pajak. Pasalnya, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke KPP dan mengantre seperti biasanya. Hanya perlu berbekal jaringan internet yang bagus, kewajiban melapor pajak Anda sudah teratasi dengan mudah dan cepat.
- Kemudahan Aplikasi
Situs maupun aplikasi resmi DJP online juga memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Segala kebutuhan wajib pajak telah tersedia secara jelas pada setiap panel yang terdapat pada aplikasi. Sehingga Anda tidak perlu khawatir mengalami kebingungan saat membayar pajak melalui aplikasi yang disediakan oleh pihak DJP tersebut
- Tanpa Biaya/Gratis
Segala keperluan dan juga akses perpajakan melalui DJP online adalah tanpa biaya alias gratis. Itu artinya, untuk melaporkan pajak atau mencari informasi melalui aplikasi e-filing, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sedikit pun.
Itulah penjelasan singkat tentang e-filing pajak yang semakin memudahkan para wajib pajak untuk melaporkan dan mengakses berbagai informasi seputar perpajakan. BukuKas adalah salah satu aplikasi akuntansi dengan banyak fitur pengelolaan keuangan, termasuk perpajakan.
Dengan menggunakan aplikasi BukuKas semua data pelaporan pajak akan disimpan secara permanen pada cloud server, sehingga meminimalisir risiko kehilangan data transaksi pembayaran.
Selain itu, data tentang perpajakan tetap bisa diakses meskipun tidak terhubung dengan jaringan internet. Tidak hanya itu, BukuKas juga menyediakan banyak fitur-fitur yang memudahkan Anda dalam mengatur dan memantau pengeluaran keuangan dalam usaha. Segera unduh secara gratis di play store sekarang juga!
Leave a Reply